BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//-Salah satu tempat hiburan di wilayah Bantul, DIY diduga pekerjakan anak dibawah umur sebagai penghibur.
Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan, Forkompimda Gunungkidul Laksanakan Upacara Hingga Tabur Bunga di TMP Bhakti Pertiwi
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan jika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada 7 November 2024 bila karaoke TF yang beroperasi di Grogol X, Parangtritis, Kretek, telah mempekerjakan anak dibawah umur sebagai ladies company (LC).
“Ada informasi dari masyarakat, terdapat tempat karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur.” Terangnya.
Kemudian Polisi bergerak cepat, pada 8 November 2024 langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan fakta jika tempat karaoke itu telah mempekerjakan seorang bocah berinisial LM warga Cilacap Utara, Jawa Tengah, yang masih berusia 14 Tahun sebagai pemandu lagu.
Untuk mengelabuhi petugas, identitas KTP milik LM ini telah dimanipulasi dan diganti.
Baca Juga : Pengemudi Arogan Yang Aniaya Pengendara Motor di Jogja Akhirnya Ditangkap Polisi
Polisi saat ini telah menetapkan pengelola karaoke berinisial SAM (24) warga Selorejo, Bagor, Nganjuk, Jawa Timur bersama sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Ungkapnya.
Saat ini Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait penerbitan KTP yang telah dimanipulasi.