Sabtu, Mei 31, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Rusak dan Berusaha Curi Uang di Mesin ATM, Warga Gunungkidul Dijerat 7 Tahun Hukaman Penjara

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AB warga Ngawen, Gunungkidul, lantaran telah melakukan tindak pidana perusakan dua mesin ATM di wilayah Gondomanan, Kota Yogyakarta.


Baca Juga : Mayat Wanita Posisi Tangan Terikat Ditemukan di Dalam Lubang Aliran Air


Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengungkapkan jika selain melakukan perusakan ATM, pelaku juga telah melakukan percobaan pencurian uang di mesin ATM.

Aksi pelaku bermula ketika pada tanggal 17 Juni 2024, AB hendak melakukan penarikan uang, namun kartu ATMnya tertelan mesin. Kemudian pelaku berusaha mengambil kartu ATMnya di mesin tersebut dengan cara merusaknya.

“Peristiwa pertama terjadi di mesin ATM di Jogjatronik, sekira pukul 04.30 WIB dan kedua di Jalan HOS Cokroaminoto pada pukul 05.00 WIB.” Jelasnya.

Baca Juga : Mayat Wanita Posisi Tangan Terikat Ditemukan di Dalam Lubang Aliran Air


Setelah merasa mudah membongkar mesin ATM, pelaku lantas berinisiatif untuk membobol mesin ATM di wilayah lain. Namun, dalam aksinya pelaku tak berhasil menggondol uang yang ada didalamnya.

Mendapati laporan jika terjadi perusakan mesin ATM, Polisi lantas melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya beserta barang bukti berupa besi yang digunakan sebagai alat congkel.” Ungkapnya.

Atas perbuatannya, AB dijerat pasal 53 KUHP jo 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA