KARANGAWEN, (Fakta9.com) _ _// Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul menyita bangunan milik RS, tersangka kasus korupsi ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS), Jumat (5/11/2021).
Bangunan berbentuk rumah limasan dengan ukuran 8×12 meter tersebut terbuat dari Kayu Jati alam dan berdiri kokoh di tanah pribadi milik mantan Lurah Karangawen.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali saat dikonfirmasi fakta9.com melalui pesan WhatsApp menyampaikan jika penyitaan tersebut diduga dibangun dengan menggunakan uang hasil korupsi tersangka.
“Limasan tersebut diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi yang dilakukan tersangka, maka dilakukan penyitaan” jelasnya.
Disampaikan oleh, Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, bahwa dalam penyitaan yang dilakikan pihak Kepolisian tersebut juga disaksikan oleh pihak keluarga, serta kuasa hukum tersangka RS.
Seblumnya diketahui bahwa RS yang saat ini terjerat kasus korupsi ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS) senilai Rp5,2 Miliar tersebut saat Konferensi Pers menyampaikan bahwa uang hasil kejahatannya salah satunya digunakan untuk membangun rumah limasan di halaman rumah pribadinya, sedangkan sisanya untuk membayar hutang pribadinya