Kamis, Mei 8, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Rumah Disita Bank, Warga Selang Wonosari Tempuh Jalur Hukum

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Pengadilan Negeri Gunungkidul melakukan pengosongan rumah milik Edi Susanto yang terletak di Padukuhan Mokol, Selang, Gunungkidul, pada Rabu (07/05/2025) siang.


Baca Juga : Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMP, Oknum Dukuh di Gunungkidul Dilaporkan Polisi


Pengosongan dilakukan lantaran rumah tersebut awalnya dijadikan agunan di salah satu BPR di Gunungkidul. Akan tetapi, selama memiliki pinjaman di BPR, keluarga Edi Susanto ternyata cukup lama menunggak angsuran, sehingga pihak Bank secara resmi melelang rumah yang dijadikan anggunan tersebut.

Kuasa hukum keluarga Edi Susanto, R Subekti menyayangkan proses pengosongan rumah yang dilakukan oleh pengadilan.

Pasalnya ia saat ini masih menempuh proses hukum, karena R.Subekti menduga ada kejanggalan dalam proses lelang yang telah dilakukan oleh pihak BPR.

“Dalam proses lelang ada kesalahan, dimana pihak kreditur dalam hal ini bank membeli sendiri tanpa ada akta notaris (de command).” Terangnya.

Baca Juga : Bocah yang Terseret Arus Selokan Sarijero Berhasil Ditemukan


Untuk itu kuasa hukum keluarga Edi Susanto telah melayangkan gugatan ke pengadialan untuk pembatalan proses lelang.

“Kita telah gugat pembatalan lelang. Sidang pertama tanggal 15 ini (15 Mei 2025).” Imbuhnya. 

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA