Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Residivis Pencurian Kembali Masuk Bui

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Seorang residivis berinisial JA (25) kembali berurusan dengan pihak berwajib karena terbukti karena telah melakukan pencurian di rumah Suharto (65) warga di Padukuhan Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Minggu (06/08/2023) pukul 04.30 WIB.

Pemuda berusia 25 tahun itu, sebelumnya pernah meringkuk di penjara pada tahun 2021 lalu dalam kasus yang sama.


Baca juga : Pak Lurah Ngantuk, Mobil Mazda Terbalik di Jalan Nglipar – Wonosari


Disampaikan oleh Kapolsek Bambanglipuro, AKP Rusdiyanto jika saat beraksi di rumah Suharto, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

“Pelaku masuk pekarangan belakang rumah, kemudian memanjat dinding belakang sampai ke atas genteng. Selanjutnya pelaku dengan cepat mengambil satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta ketika korban masih tidur.” Jelasnya.

Peristiwa pencurian itu baru disadari korban, saat istrinya hendak pergi ke pasar dan medapati hanphone dan uangnya sudah tidak ada di tempat semula.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Bambanglipuro.


Baca juga : Tengkorak Manusia Ditemukan di Proyek Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta


Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro lantas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di wilayah bantul pada hari Sabtu (12/08/2023).

“Selain membekuk pelaku, kami juga mengamankan sepeda motor milik JA, handphone milik korban serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Uang hasil curiannya digunakan oleh pelaku untuk foya – foya.” Paparnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA