Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Residivis Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Warga Patuk

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kapanewon Patuk akhirnya berhasil diungkap oleh anggota Satreskrim Polsek Patuk.


Baca Juga : Pelaku Curanmor di Gunungkidul Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi


Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul bahwa kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban dengan dalih bilang kalau Truk yang dikendarainya mogok atau rusak di daerah masjid dekat Kali Suru, Patuk.

“Pelaku bilang kalau lapar, sehingga korban membelikan makanan. Setelah itu pelaku meminta meminjam sepeda motor ke korban, dan korbanpun memberikannya.” Ucapnya, Kamis (20/06/2024).

Setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 4570 warna hitam meninggalkan rumah korban.

Beberapa saat kemudian, istri korban menanyakan sepeda motornya dan bilang kalau di dalam jok terdapat uang sebesar Rp 3 juta. Selain itu, pemilik warung juga menyatakan jika pelaku telah membeli dua bungkus nasi serta satu bungkus rokok Promil namun tidak dibayar.

“Korban sempat mencari keberadaan pelaku disekitar masjid, akan tetapi tidak ditemukan. Korban pun mendatangi kantor Polsek Patuk untuk melakukan pelaporan.” Ujarnya.

Kemudian pada hari Minggu (05/05/2024) sekira pukul 21.30 WIB Unit Reskrim Polsek Patuk mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Sawah Besar, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah.

Hingga akhirnya pelaku berinisial WA warga Padukuhan Kenteng, Mulusan, Paliyan, berhasil diringkus oleh polisi beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang digelapkannya.

“Sepeda motor itu tidak dijual dan masih digunakannya.” Jelasnya.

Baca Juga : Melakukan Penodongan Dengan Menggunakan Senjata Tajam, Seorang Pemuda Ditangkap Warga


Tersangka pun dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dan 362 KUHP. tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun penjara.

Diketahui berdasarkan informasi dari AKBP Edi Bagus Sumantri jika tersangka merupakan residivis.

“Tersangka ini dulunya pernah menjalani hukuman.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA