BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial IEA (30) ditangkap polisi karena diduga mencuri ayam jago jenis Bangkok milik tetangganya di Srandakan, Bantul. Pelaku tertangkap setelah warga memergokinya membawa ayam dari rumah korban pada dini hari.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Padukuhan Bendo, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diketahui berinisial S (49) yang juga merupakan warga setempat dan bertetangga dengan pelaku.
Baca Juga : Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Gubuk Pantai Pandansimo
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang warga melihat seorang pria keluar dari rumah korban sambil membawa ayam jago.
“Awalnya saksi melihat ada seorang laki-laki dari rumah pelapor kemudian berjalan melewati rumahnya dengan membawa ayam jago.” Ucapnya, Rabu (7/10/2026).
Saksi kemudian menghubungi warga lainnya melalui telepon. Mereka selanjutnya bersama-sama memantau pria tersebut yang sempat memarkirkan sepeda motornya di sekitar rumah warga.
Saat dilakukan pemantauan, warga melihat pria tersebut kembali ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Pria itu terlihat membawa dua buah kiso yang berisi ayam jago.
Warga kemudian bermusyawarah di rumah kepala dukuh sebelum menghubungi Polsek Srandakan. Polisi bersama warga selanjutnya mendatangi rumah pria yang dicurigai tersebut.
“Setelah korban membenarkan bahwa ayam tersebut adalah miliknya, ayam kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Polsek Srandakan.” Ujarnya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan tersebut, penyidik mengarah kepada IEA yang diketahui merupakan tetangga korban.
Petugas kemudian mendatangi rumah IEA dan melakukan pengecekan. Di kandang ayam milik pelaku, polisi menemukan satu ekor ayam jago Bangkok warna merah hitam.
Saat diperiksa, IEA mengakui telah mencuri ayam milik tetangganya tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan pencurian ayam di rumah warga lainnya pada hari yang sama.
“Pelaku mengakui selain melakukan pencurian di rumah pelapor, juga melakukan pencurian satu ekor ayam jago di rumah warga lainnya pada hari yang sama.” Jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan IEA beserta dua ekor ayam jago jenis Bangkok ke Polsek Srandakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain ayam, polisi turut mengamankan satu buah kaos warna hitam sebagai barang bukti.
Adapun ayam milik korban pertama yang dicuri merupakan ayam jago Bangkok warna merah hitam dengan nilai sekitar Rp 600 ribu.
Baca Juga : Dua Perempuan Asal Dadapayu Cidera Kepala Usai Tertabrak Mobil di Depan Polres Gunungkidul
Rita menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis. Berdasarkan pemeriksaan, IEA diketahui sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
“Pelaku merupakan residivis, sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali.” Tegasnya.
Saat ini penyidik Polsek Srandakan masih melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.




