GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)__//Sejumlah Petani / buruh tembakau dan pekerja pabrik rokok tembakau di Kabupaten Gunungkidul mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sumber dananya berasal dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021, Senin (06/12/2021)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Gunungkidul yang disalurkan melalui PT. BPR BDG.
Baca Juga : Membanggakan, Nglanggeran Dinobatkan Sebagai Desa Wisata Terbaik Dunia
Direktur Utama PT BPR BDG, Rini Widiyanti menyampaikan, bahwa ada sebanyak 453 Petani / buruh tembakau dan pekerja pabrik rokok diwilayah Kapanewon Purwosari yang mendapatkan bantuan BLT.
“Setiap penerima mendapatkan Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus.” Jelasnya.
Dimana BLT diberikan untuk tiga bulan, mulai Oktober-Desember 2021, di mana setiap bulannya menerima Rp300.000 per orang.
Terpisah, Bupati Gunungkidul, H.Sunaryanto, menyampaikan dampak pandemi juga sangat dirasakan oleh industri hasil tembakau. Untuk membantu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di masa pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Keuangan RI dalam PMK Nomor 206 Tahun 2020 tentang Evaluasi Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Baca Juga : Objek Wisata Gunungkidul Tetap Buka Saat Nataru
“Dalam menjalankan amanat peraturan tersebut, lanjutnya, Pemkab Gunungkidul memberikan BLT kepada buruh tani tembakau dan pabrik rokok, yang diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga. ” tutur H. Sunaryanto