Rabu, Desember 18, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Ratusan Massa Kembali Gelar Aksi Mendesak Oknum Anggota DPRD Gunungkidul Dipecat

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//– Ratusan masyarakat Gunungkidul kembali menggeruduk kantor DPRD Gunungkidul, Selasa (17/12/2024). Kedatangan mereka untuk menuntut oknum anggota dewan berinisial HN yang terjerat skandal kasus asusila mundur dari jabatannya.

Ratusan massa yang tergabung dari berbagai ormas Islam diantaranya Front Jihad Islam (FJI), Hisbulloh, Sinergi Dakwah, Pesantren Masyarakat Jogja (PMJ), Gerakan Pemuda Ka’ bah (GPK) dan Kandang Jawara ini berjalan kaki dari halaman Masjid Al Ikhlas Wonosari ke  gedung DPRD Gunungkidul. Mereka membentangkan berbagai poster untuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap wakil rakyat yang telah melukai hati masyarakat.


Baca juga: Endang Sri Sumiyarti Meminta Mitigas Bencana dan Antisipasi Kemacetan Libur Nataru


Sebelum beraudensi dengan Ketua DPRD serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gunungkidul, puluhan masa ini melakukan orasi di depan Kantor DPRD Gunungkidul, Selasa (17/12/2024) siang.

Abdurrohman Abu Dzaki selaku perwakilan dari Ormas Islam tersebut menyampaikan jika kehadirannya ke Gedung DPRD Gunungkidul tidak lain hanya untuk menuntut mundur HN dari jabatannya sebagai anggota Dewan.

“Sebagai tokoh masyarakat seharusnya HN tidak melakukan perbuatan asusila yang sangat tidak baik sebagai contoh masyarakat.” Ujarnya.

Dalam orasinya ormas pendemo mengancam akan mengerahkan massa dari DIY dan Jawa Tengah untuk melakukan jihad fi sabilillah pada minggu depan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

“Minggu depan kita akan datangkan massa lebih banyak lagi di Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul.” Tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endang Sri Sumiyarti mengatakan jika pihaknya tidak akan semena – mena untuk mengambil keputusan, lantaran pemberhentian anggota Dewan itu tidak semudah membalikan telapak tangan.

“Kita proses dulu mas, apabila itu ada proses hukum biarlah proses hukum berjalan. Dan yang bisa memberhentikan anggota Dewan itu ialah ranah Partai.” Jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gunungkidul, Silvia Mega Harminanda Putri menerangkan bahwa perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul itu masih ditangani oleh Ketua DPRD Gunungkidul, sehingga pihaknya masih menunggu perintah dari ketua Dewan.

“Sejauh ini BK menunggu disposisi dari Ibu Ketua Dewan, dan alhamdulillah beliau yang menangani langsung perkara ini.” Ucapnya.

Silvia menyatakan, jika BK diberikan perintah oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk menangani kasus tersebut, maka pihaknya akan segera mengundang pelapor dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi.

“Kami akan melakukan semua proses sesuai peraturan yang berlaku.” Jelasnya.

Pihaknya juga akan memintai keterangan dari pelapor mendapatkan video tersebut dari mana serta mengumpulan alat bukti yang cukup.

Setelah itu, Badan Kehormatan juga akan menggunakan tim hukum dan forensik untuk meneliti video yang telah viral menjadi perbincangan masyarakat.


Baca juga: Selesai Dibangun Tahun 2023, Gedung Baru RSUD Saptosari Diresmikan di Akhir Tahun 2024


“Jadi BK tidak mempunyai kewenangan untuk membenarkan atau menyalahkan oknum yang ada di dalam video tersebut.” Ujarnya.

Semua hasil klarifikasi tersebut akan dilaporkan ke partai untuk memberikan sangsi kepada HN.

“Yang berhak melakukan pemecatan itu ialah dari Partai.” Tandasnya.
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA