WONOSARI (fakta9.com)_ _// Sebanyak 907 guru mendapatkan SK pengankatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Bupati Gunungkidul, yang bertempat di alun-alun Pemda Gunungkidul, pada hari Rabu (27/04/2022).
Baca Juga : duaDua Kandang Sapi Ludes, Dilalap si Jago Merah.
Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul, Sunaryanto menjelaskan bahwa pengadaan formasi guru P3k di tahun 2021 ini, terlaksana secara transparan dan akuntable dengan sistem kompiuter asisted nes UNBK yang di fasilitasi panitia seleksi Nasional, sehingga terhindar dari praktek-praktek yang tidak baik.
“Paserta seleksi secara ketat diuji kopentensinya by sistem, sehingga guru yang mendapatkan SK merupakan orang-orang yang terseleksi secara murni dari kemampuan masing-masing individu,” Jelasnya.
Ia juga berpesan kepada guru yang telah mendapatkan SK untuk bisa cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kinerja di Unit kerja masing-masing dan untuk terus belajar menperbaiki diri dan megembangkan potensi serta kopetensi, karena tugas dan tanggung jawabnya ialah berat, yaitu mencetak genrasi yang berkarakter, berkuwalitas dan sanggup bersaing memenuhi kebutuhan industri masa depan.
“Diharapkan kepada guru P3K untuk dapat bekerja dengan lebih bersemangat dan bertanggung jawab, serta tunjukan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu, khusunya dalam pelayanan dasar pendidikan. Karena tuga guru adalah mencetak generasi yang berkarakter dan bisa bersaing memenuhi kebutugan industri,” Paparnya.
Ditempat terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Winarno mengatakan bahwa lowongan formasi P3K guru tahun 2021 untuk Kabupaten Gunungkidul adalah sebanyak 1.258 formasi, pada seleksi kopetensi tahap pertama terdapat sejumlah 580 guru yang dinyatakan lulus dan pada seleksi kopentensi tahap kedua 327 guru.
“Pengadaan guru P3K ini di harapkan dapat menambah tenaga pendidik di Gunungkidul, karena mengingat di tahun-tahun sebelumnya Kabupaten Gunungkidul kekurangan tenaga pendidik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP),” Terangnya.