Jumat, November 21, 2025

FAKTA TERBARU

Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP Gunungkidul

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melaksanakan Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kapanewon Playen, Kamis (20/11/2025) siang.

Dalam operasi yang menyasar peredaran rokok ilegal tersebut, petugas menemukan 116 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta untuk proses penanganan serta penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca Juga : Akses Jalan Yang Menghubungkan Dua Padukuhan Putus Karena Hujan Deras


Kasat Pol PP Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki menyampaikan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin dan wujud sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta dengan Pemerintah Daerah beserta Polres, Kodim dan BIN dalam menegakkan aturan serta melindungi masyarakat.

“Salah satu tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP Kabupaten Gunungkidul ialah berkewajiban menegakkan peraturan daerah dan mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.” Ujarnya.

Menurutnya, operasi gabungan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga ada unsur edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak lagi memperjual belikan maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.

“Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mencederai asas keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.” Ungkapnya.

Edy mengimbau kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gunungkidul untuk lebih berhati-hati dalam menjual produk hasil tembakau dan memastikan hanya memperdagangkan rokok yang legal.

“Dengan adanya operasi seperti ini, kami berharap dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.” Tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan ini pihaknya berperan melakukan penegakan peraturan daerah sekaligus mendampingi proses penertiban di lapangan.

“Tim kami melakukan pendataan terhadap pedagang, mengamankan barang bukti rokok tanpa pita cukai, dan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta untuk proses lebih lanjut. Setiap temuan dicatat secara administratif sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum.” Ujarnya.

Baca Juga : Bang Jago Mengamuk, Menantang dan Merusak Gerobak di Playen


Lebih lanjut, Sumarno menegaskan jika Satpol PP akan terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan bersama dengan instansi terkait.

“Kami mengingatkan kembali bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungannya.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA