Senin, Februari 16, 2026

FAKTA TERBARU

Rangkaian Peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang ke-62, Kejari Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti Pil Koplo

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 49 perkara yang telah memilik kekuatan Hukum tetap (Inkracht), pada hari Selasa (05/07/2022) Pukul 11.00 WIB.

Disampaikan oleh Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut merupakan dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang ke-62 tahun 2022, yang dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak, sehingga tidak dapat digunakan lagi.


Baca Juga : Sekap dan Perkosa Gadis, Warga Bantul Dipolisikan


Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa tindak pidana pada periode penanganan perkara Januari 2021 sampai dengan Juni 2022, yang didominasi dalam perkara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sebanyak 14 perkara, selebihnya merupaan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum seperti pencurian, judi, Narkotika dan Psikotropika.” Paparnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh instansi terkait, diantaranya Polres Gunungkidul, Pengadilan Negeri Wonosari, DPRD Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kesehatan, BPOM Yogyakarta dan Rubasan Wonosari.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA