BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Pondong berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Paker-Pundong tepatnya di Padukuhan Panjang, Panjangrejo, Pundong, Bantul.
Adapun dua orang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah berinisial H (35) dan RBG (24) warga Kretek, Bantul.
Baca Juga : Beberapa Barang Milik Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Ditemukan di Bawah Tebing Watusigar
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari. Dalam kejadian tersebut, seorang remaja berinisial MI (20) warga Pundong, menjadi korban saat hendak pulang ke rumah usai membeli rokok bersama temannya.
“Korban dibuntuti oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh.” Ucapnya.
Setelah korban terjatuh, pelaku mengancam korban dengan pisau dan mengatakan akan membawa motornya ke kantor polisi. Pelaku kemudian kembali menendang korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi AB 3502 LI milik korban ke arah barat.
“Jadi pelaku sempat mengancam korban.” Jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pundong kemudian langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku. Dari hasil analisa CCTV, pelaku mengarah ke wilayah Kretek dan pihak polisi berhasil meringkusnya.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil perampasan yang di simpan di dalam rumah RBG.” Ungkapnya.
Baca Juga ; Terjerat Dugaan Penggelapan Mobil, Lurah Grogol Ditahan Polisi
Dilanjut, bahwa tersangka nekat melakukan tindak kejahatan tersebut karena alasan ekonomi.
“Kedua tersangka dijerat pasal 479 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.” Pungkasnya.





