GUNUNGKIDUL ( fakta9.com ) _ _// Sebanyak 20 orang perwakilan dari 16 Padukuhan di Kelurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul datangi Kejaksaan Tinggi Negeri Gunungkidul guna melaporkan dugaan Pungli yang telah di lakukan oleh oknum Dukuh, pada Jumat 31 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Kado Awal Tahun, Sebanyak 77 Personil Polres Gunungkidul Naik Pangkat
Dari pengakuan sejumlah warga, mereka harus membayar biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) minimal Rp 350 ribu, bahkan ada juga yang mencapai Rp 5 juta per bidang tanah. Serta tambahan biaya materi Rp 15 ribu.
” Untuk tahun 2020 yang ikut program PTSL sebanyak 1000 bidang dengan biaya paling sedikit Rp 350 ribu per sertifikat.” ungkap salah seorang warga Sumberejo, yang enggan disebutkan namanya, (Sebut saja KH).
Sementara sesuai dengan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, menetapkan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) sebesar Rp 150 ribu per bidang tanah.
Baca Juga: Bupati Lantik Ratusan Pejabat Pemda Gunungkidul
Warga berharap pihak terkait segera melakukan proses penyelidikan terkait adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Dukuh tersebut.
“Kami harap segera ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi praktik pungli yang memberatkan masyarakat.” Tegas KH