Kamis, Februari 12, 2026

FAKTA TERBARU

Puluhan Botol Miras Oplosan Disita Polisi Dalam Operasi KRYD

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Kepolisian Resor (Polres) Bantul terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari terakhir, petugas berhasil menyita puluhan botol Miras dari dua lokasi berbeda, yakni di Kapanewon Pajangan dan Sewon.


Baca Juga : Sering Nonton Video XXX, Anak Dibawah Umur Nekat Lakukan Percobaan Pemerkosaan Terhadap Nenek-Nenek


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami berkomitmen memberantas peredaran Miras ilegal guna menekan angka kriminalitas dan gangguan Kamtibmas. Penindakan ini juga merujuk pada instruksi Kapolda DIY terkait maraknya peredaran Miras dan perjudian.” Ujarnya Kamis (12/2/2026).

Aksi pertama dilakukan oleh Sat Samapta Polres Bantul pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul, Ipda Hono Pribadi, bergerak menuju wilayah Triwidadi, Pajangan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (34).

“Dari tangan terduga penjual, tim mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol miras jenis AL yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml.” Jelasnya.

Tak berhenti di situ, pada Kamis (12/2/2026) siang, giliran Unit Reskrim Polsek Sewon yang bergerak melakukan operasi serupa. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, petugas menyasar sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Timbulharjo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terduga penjual berinisial SPR (60). Petugas menemukan 17 botol miras oplosan (AL) yang disimpan di dalam ruko tersebut.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.” Ungkapnya.

Seluruh barang bukti dari kedua lokasi tersebut kini telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek Sewon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Baca Juga : Maling Kendarai Honda Beat Street di Karangmojo Ditangkap Polisi


Iptu Rita menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran Miras ilegal di Bantul. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi Miras, terutama oplosan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan sering menjadi pemicu tindak kejahatan. Jika melihat ada aktivitas penjualan Miras, segera lapor ke kantor polisi terdekat.” Pungkasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA