GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Polsek Tanjungsari melaksanakan kegiatan rutin cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Pantai Sarangan, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, pada Kamis (17/07/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam giat tersebut, pihak berwajib berhasil menyita 28 botol Miras berbagai merk.
Baca Juga : Pekerja Bangunan Meninggal Dunia Saat Pasang Plafon Rumah
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriana menyampaikan jika puluhan botol Miras itu disita dari dua penjual yang berada di kawasan Pantai Sarangan.
“Kita mengamankan minuman keras berupa Mansion, Kawa-Kawa, Anggur, Prost, Atlas, dan lain sebagainya.” Ucapnya.
Baca Juga : Sembilan Kalurahan di Gunungkidul Jadi Pilot Project, Berikut Kategorinya
Kapolsek Tanjungsari juga memberikan himbauan, peringatan serta penekanan terkait larangan penyimpanan dan memperjualbelikan Miras.
“Kami menghimbau dan memperingatkan untuk tidak ada lagi upaya penyimpanan dan jual beli Miras. Kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan.” Tegasnya.