Rabu, Mei 21, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Puluhan Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial J (50) di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Bantul, Selasa (29/4/2025) pagi.


Baca Juga : Produksi Jagung Indonesia Meningkat Pada Triwulan Pertama Tahun 2025, Polri Siapkan Gudang Penyimpanan


Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan tersangka YA (30), warga Probolinggo, Jawa Timur, memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan korbannya meninggal.

“Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran. Tersangka YA kami hadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti.” Ucapnya.

Sebanyak 38 adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari saat tersangka membeli palu di toko bangunan dengan ojek online, hingga tersangka kabur setelah melakukan aksinya.

“Dalam reka adegan tersebut diketahui, korban pertama kali dianiaya tersangka dengan cara dipukul pada bagian kepala menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri.” Jelasnya.

Saat itu korban masih sempat sadarkan diri dan memegangi setir mobil yang sedang dikemudikan tersangka.

“Tersangka yang panik, kemudian memukul korban kembali dengan menggunakan palu secara berulang sehingga korban kembali tidak sadarkan diri. Akibatnya mobil oleng kekiri hingga menabrak pembatas jalan lalu mengalami ban bocor.” Ungkapnya.

Ketika mobil sudah berhenti di jalur lambat, korban masih bisa membuka mata dan melihat ke arah tersangka, sehingga tersangka merasa ketakutan dan meninggalkan mobil serta korban.

Keluarga korban yang turut menyaksikan reka adegan, histeris saat tersangka memperagakan adegan tersebut.

“Keluarga yang hadir, juga menuntut tersangka dihukum seberat-beratnya.” Imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial YA (30), asal Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial J (50) di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (21/3/2025) lalu. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang untuk biaya hidup.

Tersangka sebelumnya telah mengenal korban karena telah tiga kali memesan taksi online tersebut. Satu kali pemesanan dilakukan melalui aplikasi, dan dua kali pemesanan dilakukan secara langsung kepada korban.

Saat itu, tersangka memesan taksi online untuk diantarkan ke Hotel Santoso. Sesampainya di hotel tersebut, tersangka memukul korban dengan menggunakan palu. Setelah itu, kendaraan tersebut dikemudikan hingga depan Cafe Rumi, Jl. Ringroad Selatan, Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul.


Baca Juga : Oknum Ketua Kelompok Tani di Gunungkidul Menjual Mesin Traktor Bantuan Pemerintah


Saat itu korban yang masih sempat sadarkan diri dan memegang setir hingga mobil oleng kekiri dan menabrak pembatas jalan lalu mengalami ban bocor. Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan mempersiapkan sebuah palu yang dibawa dan disimpan dalam tas yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban supaya tersangka dapat mengambil barang milik korban antara lain handphone, dompet korban dan mobil Toyota Calya waran orange dengan nomor polisi AB 1839 GI yang digunakan korban untuk menarik taksi online.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA