GUNUNGKIDUL ( fakta9. com ) _ _// Dalam pengerjaan proyek pemerintah, dapat dipastikan akan selalu terpampang spanduk bergambar empat alat pengaman disertai kalimat himbauan, Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area Ini’. Ironisnya, ada beberapa orang pekerja yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Sebagaimana hasil pantauan fakta9.com pada Senin,(04/10/2021) kemarin, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipaan Kabupaten Gunungkidul yang dikerjakan oleh kontraktor PT Wahyu Kusuma Jati Pratama, Konsultan Perencanaan CV.Seia Cons dan Konsultan Pengawas PT. Elcentro tampak beberapa pekerja mengindahkan aturan tentang Kesehatan dan Keselematan Kerja (K3). Pasalnya pekerja tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap saat bekerja.
Baca Juga: Hari Dharma Karyadhika, Momentum Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Publik
Salah seorang pekerja, Yudi (33) menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapatkan rompi dan helmet proyek namun sudah rusak, sedangkan untuk sepatu belum pernah mendapatkan. Kemudian untuk masker kadang di beri oleh perusahaan kadang juga membawa sendiri dari rumah.
Ia mengaku, pada dasarnya menyadari jika ketika melanggar aturan K3 sangat berisiko terhadap dirinya ketika sedang bekerja. Apalagi dia seringkali bekerja di atas ketinggian.
“Memang bahaya mas, ketika bekerja di atas ketinggian tidak menggunakan Alat Pelindung Diri,” ucap Yudi.
Terpisah pelaksana kegiatan proyek tersebut, Arhab saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyebutkan jika stok masker sedang habis. Sedangkan untuk APD dulu pernah di kasih berupa rompi dan helmet, akan tetapi para pekerja sendiri yang tidak mau memakainya.
Disampaikan juga oleh Arhab jika dalam pengerjaan proyek senilai Rp 7,9 Milyar tersebut mempekerjakan sekitar 50 orang pekerja. Sedangkan untuk APD hanya dianggarkan sekitar 40 unit. Dan pihak perusahaan juga selalu mengupayakan, menyediakan, menghimbau para pekerja untuk selalu memakai Alat Pelindung Diri lengkap.
“Sesuai RAB untuk APD dianggarkan sebnyak 40 unit.” terang Arhab.
Baca Juga: Warga Protes, Tumpukan Sampah Timbulkan Bau Tak Sedap
Padahal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Menurut OHSAS 18001:2007 menjelaskan bahwa semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Hal tersebut juga sudah diatur di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan jelas disebutkan bahwa pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, didalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah Indonesia.