NASIONAL, (FAKTA9.COM)__//Kebijakan pemerintah yang menetapkan penjualan gas LPG 3 Kg (gas melon) tidak dapat dilakukan di tingkat pengecer yang berlaku mulai 1 Februari 2025 menuai sorotan di masyarakat.
Kebijakan pemerintah itu dirasa sangat memberatkan masyarakat, karena untuk membeli gas LPG 3 KG harus ke pangkalan yang berada di berbagai daerah yang sudah terdaftar.
Setelah menuai komentar beragam dari publik mengenai kebijakan itu, DPR dan Pemerintah pun melakukan koordinasi, yang hasilnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Berkolaborasi Dengan PT. SBI Untuk Mengolah Sampah Menjadi BBM Alternatif
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar LPG 3 kg tetap bisa dijual oleh pengecer pada Senin malam 3 Februari 2025.
“Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 4 Februari 2025, seperti dilansir dari Tempo.
Menurut Dasco, pengecer-pengecer LPG 3 kilogram itu akan dijadikan sub pangkalan. Nantinya, kata dia, akan ada regulasi untuk mengatur agar harga tidak mahal di kalangan masyarakat.
“Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025 bertujuan untuk memastikan LPG 3 kilogram tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga : Aksi Heroik Selamatkan Siswa Terseret Ombak Pantai Drini, 4 Orang Dapatkan Penghargaan Kapolres Gunungkidul
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.
Lahirnya regulasi tersebut menurut Bahlil bermula dari laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.
Selain itu, kata Bahlil, ada juga temuan terkait banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.