Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Praktisi Hukum Sebut Denda Terhadap Terduga Pelaku Perselingkuhan di Rongkop Ada Indikasi Unsur Pemerasan

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//- Kabar perselingkuhan yang berujung dugaan pemerasan oleh beberapa oknum terjadi di Wilayah Kapanewon Rongkop, Gunungkidul.

Menurut sumber terpercaya jika pada 23 Juli 2024 lalu sekitar pukul 01.00 WIB seorang lelaki yang sudah berkeluarga diamankan warga wilayah Kalurahan Semugih, Rongkop, ketika bertamu di rumah seorang perempuan yang ditinggal merantau suaminya keluar kota.


Baca Juga : Triwulan ke- 2 Tahun 2024, Polres Bantul Tangkap 32 Orang Pelaku Penyalahgunaan Obaya


Saat diinterogasi, dihadapan sekelompok masyarakat pasangaan itu pun mengakui telah menjalin hubungan asmara.

Kedua belah pihak masing-masing keluarga itupun dihadirkan. Dan karena dianggap telah meresahkan lingkungan, pasangan yang diduga selingkuh itupun mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat berupa denda hingga mencapai puluhan juta rupiah.

“Didenda, totalnya Rp 40 Juta. Yang laki-laki Rp 30 juta, yang perempuan Rp 10 Juta.” Terangnya.

Meski kedua belah pihak keluarga dari pasangan yang diduga selingkuh itu sudah menerima dan tidak menuntut secara hukum, dengan terpaksa akhirnya memenuhi permintan perjanjian damai dan memberikan sejumlah uang sesuai yang diminta kelompok masyarakat.

“Waktu penyerahan uang dan perjanjian damai itu disaksikan oleh warga masyarakat, serta ada juga pak Dukuh.” Jelasnya.

Praktisi hukum dari Kantor Advokat Eshar dan Partner Yusuf Rendi, SH sangat menyayangkan terkait tindakan yang dilakukan oleh sekelompok warga yang terkesan memanfaatkan situasi yang dialami oleh pasangan yang diduga berselingkuh tersebut.

“Denda kepada para pelaku perselingkuhan tersebut dapat diindikasi adanya dugaan unsur- unsur pemerasan.” Ungkapnya, Kamis (01/08/2024).

Berkaitan tentang perkara perselingkuhan menurut Rendi telah diatur dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.


Baca Juga : Sutrisna Wibawa- Sumanto Resmi Diusung Partai Gerindra Maju Pilkada Gunungkidul 2024


Tindak pidana perselingkuhan merupakan delik aduan (klacht delict). Artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan.

“Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.” Tegasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA