WONOSARI, ( fakta9.com)__Investasi yang dikelola dengan efektif, akuntabel, dan transparan berpotensi untuk dimonitoring oleh publik di suatu daerah. Sehingga publik masih bisa mengontrol penentuan kebijakan yang mengabaikan kepentingan masyarakat banyak. Namun sebaliknya, investasi yang tidak dirancang dengan baik dan transparan alias sembunyi-sembuyi, itu yang patut untuk terus dipantau oleh publik.
Investasi harusnya dirancang dari bawah. Basis penentuan kebijakan investasi itu sudah selayaknya kebutuhàn masyarakat, baik jangka pendek, menengah, ataupun panjang.
Tentu saja harus mempertimbangkan segenap potensi sumberdaya, peluang, kelemahan, risiko (ancaman) bagi masyarakat ataupun lingkungan alam daerah tersebut. Libatkan warga sejak perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi dari investasi itu.
Warga sebagai subyek utama harus didengarkan suara, kepentingan, serta kebutuhan mereka. Jangan jadikan warga hanya sebagai objek pembangunan yang seolah ‘dibutakan‘ dan ‘dibisukan‘.
Dosen Sosiolog Universitas Gajah Mada, AB.Widiyanta, kepada Media Fakta9.com melalui pesan WhatsApp, Rabu ,(15/09/2021) menyampaikan pandangannya terkait investasi yang dilakukan oleh pihak swasta dalam pembangunan wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga: Sekda Gunungkidul Bakal Tegur Pejabat Publik yang Halangi Masyarakat Untuk Dapatkan Informasi
Menurutnya pemerintah Gunungkidul harusnya bisa belajar dari berbagai kasus investasi, entah itu yang best practices (praktik-praktik baik) ataupun sebaliknya yang worst practices (praktik-praktik buruk) dari berbagai daerah lain di Indonesia.
“Seyogyanya Pemerintah Kabupaten menetapkan role model dari investasi yang best practices itulah yang harus diterapkan di Gunungkidul,” terangnya.
Akademisi UGM tersebut juga menambahkan jika “etikà publik” harus dijunjung tinggi oleh setiap pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Karena jika (etika publik) diabaikan, maka investasi itu hampir bisa dipastikan akan mencederai kepercayaan warga serta mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Jika pemerintah mengulangi yang wors practice, pastinya akan merampas kekayaan bagi anak, cucu dan generasi yang akan datang.” jelas Sosiolog UGM tersebut.
Baca Juga: Gonjang-ganjing Aturan Perizinan di Tanah Surga
Dalam kesempatan lain anghota DPRD Gunungkidul dari fraksi PKS, Arif Wibowo menyampaikan terkait regulasi perijinan yang normatifnya memang harus di tempuh terlebih dahulu. Investor sudah sepatutnya mentaati peraturan dan memahami prosedur serta mekanisme yang ada.
“Bupati harus membuat terobosan biar nanti tidak berbenturan antara visi misi Bupati dengan realita di lapangan agar bagaimana ketika sebuah permasalahan itu muncul nanti, kemudian jalan keluar yang ditempuh seperti apa, agar tidak ada pihak yang dirugikan.” Ujarnya.
Fitri/danar_fakta9.com