Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Polres Kulonprogo Akan Tindak Tegas Praktik Politik Uang Pada Pilkada 2024

Advertisementspot_img

KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bersih dan bebas dari pelanggaran, Polres Kulonprogo mengingatkan masyarakat akan ancaman serius yang ditimbulkan oleh praktik politik uang.


Baca Juga : Jawaban Lurah Balong Terkait Polemik Pemilihan Pamong


Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh elemen terkait berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap pelaku politik uang, baik dari pihak calon, tim kampanye, maupun masyarakat.

“Politik uang bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang jujur dan adil. Polres Kulonprogo akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah dan menindak pelaku politik uang. ” Ujarnya, Jum’ at (22/11/2024). 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kapolres menjelaskan bahwa politik uang dilarang dalam segala bentuknya, termasuk menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

“Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang praktik politik uang. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan hingga pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.” Jelasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming politik uang.

“Kami minta masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan praktik politik uang. Ingat, penerima juga bisa dikenai sanksi pidana yang sama. Mari kita bersama menjaga integritas Pilkada demi masa depan yang lebih baik.” Tegasnya.

Baca Juga : Akan Membuang Sampah di Wilayah Saptosari, 5 Truk Dump Diamankan Polisi


Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Polres Kulonprogo melalui Subsatgas Binmas Satgas Preventif telah menggencarkan sosialisasi terkait larangan politik uang dan sanksinya. Selain itu, Polres juga bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan elemen pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada. Dari Satgas Gakkup Ops Mantapraja Progo 2024 Polres Kulonprogo sampai dengan berita ini dirilis belum menemukan pelanggaran dimaksud.

“Demokrasi yang sehat dimulai dari kesadaran kita semua untuk menolak segala bentuk politik uang. Jangan biarkan hak pilih kita dikorbankan demi keuntungan sesaat.” Imbuhnya.

Jelang Pemungutan suara ini, Polres Kulonprogo berharap dengan adanya langkah-langkah preventif dan penindakan tegas, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan damai, jujur, dan adil sesuai dengan asas demokrasi.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA