GUNUNGKIDUL,(Fakta9.com)__//Sat Reskrim Polres Gunungkidul telah memasukkan Roji Suyanta (50) mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya Roji Suyanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses ganti rugi pembebasan tanah kas dan aset desa yang digunakan sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pada tahun 2017 lalu senilai RP 5, 243 Milyar.
“Sudah ditetapkan DPO.” jelas Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto kepada fakta9.com, Selasa, (24/08/2021).
Dijelaskan oleh Iptu Suryanto, jika penetapan DPO tersebut sesuai dengan surat permintaan dari Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, nomor : B/16/VIII/2021/Reskrim tanggal 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Lurah Karangawen Mangkir Panggilan Tipikor, Terkait Dugaan Korupsi JJLS Senialai Rp 5,243 Milyar.
Saat ini Satreskrim Polres Gunungkidul telah membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan mantan Lurah Karangawen tersebut.
“Sudah dibentuk tim khusus untuk memburu keberadaan DPO RS.” lanjutnya.
Danar Restaka_fakta9.com