Kamis, September 19, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Politikus dan Akademisi Menilai Tidak Efektif Pemerintah Daerah Melakukan Bongkar Pasang Jabatan Terlalu Sering.

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL ( fakta9.com ) _ _// Di akhir Tahun 2021 dan di awal Tahun 2022 ini sudah beberapa kali Bupati Gunungkidul, Sunaryanta melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul.

Bahkan, Sunaryanta menyampaikan bahwa sepanjang Tahun 2022 ini, pihaknya akan terus melakukan pergeseran jabatan untuk penyegaran, pembinaan karir dan pembinaan individu.

Dan itu pun terbukti dengan adanya pejabat yang baru menjabat dalam hitungan hari namun sudah di geser.


Baca Juga : Diduga Gelapkan Uang, Warga Tuntut Dukuh Kayuareng Mundur


Menanggapi adanya pejabat yang di gesera dalam hitungan hari, Sekertaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono menerangkan Berkaitan dengan mutasi dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, kesesuaian pengalaman jabatan, maupun tingkat pendidikannya.

“Hal itu agar tidak terjadi penurunan jenjang jabatan dan pembinaan karier ASN (Aparatur Sipil Negara), bagi yang bersangkutan. ” Jelanya.

Menanggapi terlalu seringnya Bupati melakukan rotasi dan mutasi jabatan, Politikus Partai Amanat Nasional ( PAN ), Arif Setyadi menyampaikan, bongkar pasang atau penataan pejabat di lingkup Pemda adalah suatu yang wajar, apalagi pada Pemerintahan Daerah yang baru sebagaimana di Gunungkidul.

Bupati tentu ingin memastikan penataan pejabat yg pas untuk mendukung tercapainya visi misi yg telah dicanangkan di Perda 7 tahun 2021 tentang RPJMD.

“Hanya memang kalau bongkar pasang dilakukan terlalu sering dan dalam durasi terlalu cepat, maka muncul pertanyaan pertanyaan soal efektifitas, soal efisiensi, soal fokus kerja, maupun soal evaluasi kinerja dan jabatan. Kalau terlalu sering dan terlalu cepat rasa-rasanya kok kurang pas ya,” ungkapnya

Apalagi di sisi lain masih ada persoalan pengisian pejabat eselon II B yang masih kosong sekitar 19% dari formasi yang ada.


Baca Juga : Dua Orang Anak, Selamat dari Percobaan Penculikan


“Fokus pengisian segera jabatan eselon II B mungkin lebih prioritas, kata Arif Setyadi, Kamis (06/01/2022).

Arif Setyadi menggaskan bahwa dari pada memunculkan polemik terkait bongkar pasang pejabat di lingkup Pemda, kita ingatkan hal-hal yang lebih substansial sebagai bagian dari reformasi birokrasi, seperti peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja, peningkatan pimpinan yang jadi role model, pengembangan data pegawai yang mutakhir dan Akurat, serta peningkatan akuntabilitas kinerja, maupun soal 8 area perubahan reformasi birokrasi.

Terpisah, Dosen Fisipol UGM, AB Widiyanta menyampaikan jika dirinya tidak mau berkomentar tentang kebijakan Bupati, namun secara umum menanggapi rotasi pejabat dalam birokrasi pemerintah adalah hal yang biasa terjadi.

“Dasar rotasi itu bisa beragam sesuai dengan kebutuhan internal Pemkab. Kepala daerah punya hak prerogratif untuk menentukan ‘right man on the right place’ sesuai tupoksinya. Namun kalau rotasi itu terlalu sering dilakukan, bisa mengundang berbagai tanda tanya dan pandangan spekulatif dari publik. Dalam hal ini, publik berhak untuk mempertanyakan dan menyoal hal itu.” Terangnya

Baca Juga: Bupati Lantik Empat Pimpinan Tinggi Pratama dan 247 Pejabat Administrator Serta Pejabat Pengawas


Disampaikan juga bila terlalu sering terjadi rotasi dan bongkar pasang, itu niscaya mengundang kecurigaan publik.

“Publik akan mempersepsikan hal itu dalam beberapa kemungkinan seperti ketidak profesionalan, tegangan kepentingan politik dalam birokrasi, ‘politik like and dislike’ dan lain-lain. Bagaimanapun juga rotasi yg terlalu sering itu akan berujung kinerja birokrasi tidak efektif dalam melakukan pelayanan publik,” pungkas AB Widiyanta.

Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA