Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pasar Kembang (Sarkem), Kota Jogja, dengan korban mencapai 53 perempuan, bahkan dua diantaranya masih dibawah umur.
Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AW (43) warga Sleman dan SU (49) warga Kebumen, Jawa Tengah.
Baca Juga : Wedus Gembel Lenyap Dari Kandang, Korban Alami Kerugian Jutaan Rupiah
Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada saat jumpa pers pada hari Kamis (27/7/2023), bahwa terungkapnya kasus itu bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada dua perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem.
“Kami dapat informasi ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB di Pasar Kembang.” Jelasnya.
Mendapatkan informasi itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim lantas melakukan penggeledahan terhadap salon yang diduga sebagai tempat penampungan 53 wanita tersebut.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan didapati fakta – fakta jika salon sudah beroprasi sejak tahun 2014 dan ke 53 perempuan itu selama di penampungan tidak diperkenankan beraktifitas selain bekerja.
“Saat bekerja, mereka diantar jemput. Selain itu, berdasarkan keterangan korban, salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga. Bisa dibilang penyekapan.” Paparnya.
Menurut AKP Archye Nevada, para pelaku ini dalam aksinya memaksa para korban menjadi pemandu lagu dan disebar di beberapa karaoke di area Sarkem.
“Untuk mengikat korbanya agar tidak kabur, para pelaku ditawari untuk meminjam uang di muka dan pelaku juga menawarkan membelikan getawai.” Ucapnya.
Dilanjut, adapun peran dari pelaku AW yakni sebagai pemilik salon dan dari usahanya ini, AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan wanita di penampungan. Sedangkan SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari korban.
“Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati.” Terangnya.
Baca Juga : Bawa Clurit Untuk Balas Dendam, Pemuda Asal Klaten Dijerat Undang – Undang Darurat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu yang pertama terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2. Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014, dan yang ketiga KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan mucikari.
“Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.” Imbuhnya.