BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _/-Kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang mahasiswa berinisial AG (20) asal Wegee Muka, Paniai, Papua Tengah yang tewas ditusuk di depan rumah warga di gang Puntodewo, Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Sabtu (17/01/2026) pukul 08.30 WIB lalu.
“Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pada pukul 16.30 wib, satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan tersangka di wilayah Banguntapan,” terang Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, Senin (19/01/2026) siang.
Baca juga: Gempar!! Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Losmen Karangmojo
Tersangka diketahui berinisial AA (23) mahasiswa asal Paniai, Papua Tengah, yang masih memiliki hubungan darah (saudara) dengan korban.
“Jadi pelaku dan korban itu masih ada hubungan darah. Baik korban dan pelaku merupakan mahasiswa namun berbeda kampus,” ucapnya.
Kronologi perkelahian hingga terjadi penusukan
Kasat Reskrim Polres Bantul menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban dan tersangka sepakat untuk minum minuman keras di Danau Kalibayem, Padukuhan Onggobayan, Kapanewon Kasihan, Bantul.
“Dalam kondisi mabuk, tersangka sempat terlibat cekcok dengan warga, hingga mengusir orang yang hendak melintas di sekitar Danau Kalibayem.” terangnya
Baca juga: Bocah 5 Tahun Ditemukan Meninggal di Selokan Mataram
Setelah selesai pesta minuman beralkohol AG kemudian membonceng AA menggunakan sepeda motor. Dan sekitar pukul 08.30 WIB, kendaraan yang mereka tumpangi menabrak sebuah pohon di Padukuhan Sidorejo hingga keduanya terjatuh.
Ketegangan kembali berlanjut menjadi perkelahian antara korban dan tersangka.
Dalam perkelahian tersebut AA menusuk AG menggunakan senjata tajam.
“Tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam dan tepat mengenai dada bagian kiri korban,” lanjutnya
Meski dalam kondisi luka parah, korban sempat berdiri sebelum akhirnya terjatuh di depan teras warga.
“Melihat korban sudah tidak bergerak, tersangka melarikan diri,” terangnya.
Baca juga: Pemotor Tak Sadarkan Diri Usai Terlibat Kecelakaan di Patuk
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Berdasar hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mengakui telah menusuk AG menggunakan senjata tajam. Usai melakukan pembunuhan, senjata yang digunakan dibuang dan saat ini masih dalam pencarian penyidik.
“Setelah gelar perkara akhirnya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 458 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.













