Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Polisi Tangkap Wanita Muda Pencuri Laptop di Bantul

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian 1 buah laptop dengan pelaku seorang wanita berinisial WA (24) warga Grabag, Magelang.

Keberhasilan ini terjadi seusai olah TKP dengan bantuan CCTV sehingga mengarah pada pelaku hingga dilakukan penangkapan.


Baca Juga : Lahan Hutan Wanagama Seluas 2 Hektar Terbakar


Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu (05/10/2024) pukul 12.00 WIB, korban berinisial A (19) membeli kopi di sebuah minimarket dan duduk didalam sembari meminum kopi.

“Tas korban berisikan laptop merk Asus ditaruh di bawah meja, lalu pergi meninggalkan TKP sekitar pukul 12.30 WIB.” Ucapnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2024). 

Malamnya ketika sampai di kos, korban baru tersadar bahwa tas berisi laptop tertinggal dan mengecek kembali ke minimarket tetapi barang sudah lenyap tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon. Polisi yang mendapatkan laporan, lantas bergerak dengan melakukan olah TKP melihat rekaman CCTV. Pelaku lantas berhasil diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan berkat petunjuk CCTV minimarket.

“Jadi motif pelaku itu karena ada kesempatan saja, lihat ada tas isinya laptop tergeletak jadi spontan untuk mengambil.” Terangnya.

Baca Juga : Dua Kepala Dinas di Gunungkidul Dapatkan Hadiah Mobil Dari Bank Daerah Gunungkidul


Kerugian materi dari peristiwa tersebut yaitu satu unit laptop Asus TUF F Type FX506L warna hitam abu senilai Rp 11 Juta.

“Untuk tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA