Selasa, Oktober 28, 2025

FAKTA TERBARU

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Bantul

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)__// Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian sepeda motor yang beroprasi di wilayah hukum Polres Bantul, D.I. Yogyakarta.

Dua tersangka EK (32) dan HE (23) warga Kota Yogyakarta melakukan aksinya pada 24 September 2025 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.


Baca Juga : Tengah Malam, Pria Paruh Baya Ditemukan Menggantung di Blandar Dalam Rumah


“Dua tersangka ini melakukan pencurian dan pemberatan di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.” Ungkap Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko, Selasa (14/10/2025).

Satu unit sepeda motor Honda Vario I60 dengan nopol AB 3147 KV yang terparkir di teras rumah berhasil digondol oleh kedua tersangka.

Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

“Keduanya berhasil diamankan pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB oleh anggota Reskrim Polsek Kasihan bersama Tim Obsnal Jatanras Polda DIY.” Terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selamalamanya 9 tahun penjara.


Baca Juga : Peroleh Nilai Tertinggi, Dua Orang Resmi Dilantik Sebagai Pamong Hari Ini


Sementara satu orang tersangka lainnya yakni S alias Suprex (27) warga Magelang ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kretek Bantul.

Suprek ditangkap setelah berhasil menggondol satu unit sepeda motor jenis Honda Beat pada 7 September 2025.

Modusnya, Suprek ini memperdaya korban dengan cara mengajak jalan-jalan dan karaoke sambil menenggak minuman keras di kawasan Parangkusumo, Parangtritis.

“Ketika korban setengah sadar karena pengaruh minuman beralkohol, tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor dari saku korban kemudian membawa kabur sepeda motornya.” Jelas Kapolsek Kretek AKP Sutrisno dalam acara press rillis di Polres Bantul.

Selain sepeda motor, tersangka juga menggondol dompet berisi surat-surat berharga serta uang Rp 400 ribu dan handphone milik korban.


Baca Juga : Satu Orang Patah Tulang Dalam Peristiwa Kecelakaan di Jalan Semanu-Rongkop


“Setelah memperoleh bukti yang cukup, tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Subang Jawa Barat.” Imbuhnya.

Tersangka Suprek dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA