GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul tengah melakukan penyedilakan dugaan kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kapanewon Playen dan Kapanewon Panggang Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga : Sepeda Motor Kawasaki Pulsar Diembat Orang Tidak Dikenal Ketika Diparkirkan di Depan Rumah
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray jika dalam dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kapanewon Panggang, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
Meski dalam kejadian tersebut, sudah dibuat surat pernyataan dari kedua belah pihak yakni pelapor serta terlapor untuk dinikahkan, namun pihak Satreskrim Polres Gunungkidul akan segara melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
“Untuk laporan telah kami terima, dan saat ini baru proses penyidikan.” Ucapnya, Kamis (14/08/2025) siang.
Sementara itu kasus serupa juga terjadi di wilayah Kapanewon Playen. Dalam perkara tersebut, pihak Polisi telah mengamankan satu orang pria berinisial JS warga Kalurahan Piyaman, Wonosari, yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol), pada Rabu (06/08/2025) lalu.
“Kami menerima laporan dari dua orang keluarga korban, jika anaknya yang masih duduk dibangku TK menjadi korban tindakan bejat yang dilakukan oleh JS.” Jelasnya.
Dilanjut, bahwa tindakan bejat yang dilakukan JS itu dilancarkan di depan sekolahan dimana para korban menuntut ilmu.
“Keterangan awal yang kami peroleh, jika pelaku ini bertugas menjemput murid menggunakan jasa ojek online. Namun momen tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.” Ujarnya.
Baca Juga : Pelaku Pencurian di Pabrik Pasir Kucing Ditangkap Polisi
AKP Yahya menyebut dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Modusnya, pelaku melakukan aksi tak senonoh itu ketika salah satu korban sudah berada di luar sekolah menunggu jemputan, kemudian kembali ke sekolah untuk menjemput korban lainnya.” Imbuhnya.