Minggu, Juni 22, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Penculik

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img


WONOSARI,(Fakta9.com)__//Gerombolan pelaku penculikan dan pemerasan terhadap warga Kapanewon Karangmojo berhasil di gulung jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AW dan SDI warga Kabupaten Sleman, TW warga Kabupaten Kulon Progo, dan JP warga Kabupaten Bantul.


Baca Juga : Diduga Alami Serangan Jantung, WBP Lembaga Pemasyarakatan Wonosari Meninggal Mendadak


Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menerangkan jika pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Oktober 2021 lalu pihaknya mendapat laporan adanya warga Karangmojo yang diculik gerombolan pelaku dengan menggunakan sebuah mobil.

Para pelaku kemudian membawa korban ke wilayah Playen, dan meminta tebusan uang kepada keluarga korban sebesar Rp 30 Juta.

“Dalam melancarkan aksinya, salah seorang pelaku mengaku sebagai anggota Polisi.” terangnya

Kemudian pada Kamis (20/10/2021) lalu, Polisi mendapati informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kapanewon Playen.


Baca Juga : Tak Hanya Terpengaruh Miras, Ternyata Pelaku Pengeroyokan di Playen Juga Mengkonsumsi Obat Terlarang.


“Personil gabungan dari tim Resmob Polres Gunungkidul serta Jajaran Polsek Playen kemudian segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku.” Imbuh Iptu Suryanto

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengankan sejumlah barang bukti berupa1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana penculikan, uang tunai Rp 2 juta dan 1 buah handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolres Gunungkidul guna proses hukum selanjutnya.

“Pelaku dapat dijerat dengan pelaku pasal 328 KUHP atau pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” Pungkas Kasubag Humas Polres Gunungkidul.

Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA