GUNUNGKIDUL ( fakta9.com )_ _// Penyelahgunaan obat terlarang masih menjadi momok perusak generasi muda di Kabupaten Gunungkidul, hal tersebut terbukti dengan diringkusnya 10 remaja yang salah satunya masih berusia dibawah umur.
Disampaikan oleh Waka Polres Gunungkidul, Kompol B. Widyamustikaningrum dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gunungkidul, Kamis (27/01/2022), jika terbongkarnya kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka DD (19) warga Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo pada 10 Januari 2022 lalu. Dari tangan DD Polisi mengamankan 107 butir pil putih berlogo ‘Y’ atau disebut pil Sapi.
Baca Juga: Kejari Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Tindak Pidana
“Selanjutnya kami lakukan pengembangan kasus.” Jelas Kompol Widyamustikaningrum.
Berdasar pengembangan penangkapan tersangka DD, akhirnya Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka ARS ( 19 ), ILS ( 23 ), ASP ( 28 ), ADS ( 30 ) di daerah Kasihan, Bantul, serta GLN ( 23 ) di Mantrijeron, Yogyakarta.
“Barang bukti yang berhasil di amankan dari enam tersangka tersebut bervarian yaitu 107 butir, 130 butir, 10 butir, 195 butir dan 956 butir pil logo ‘Y’ atau pil sapi,” Terangnya.
Kemudian, berdasarkan informasi dari warga diwilayah Kapanewon Playen, pihaknya juga menangkap salah satu tersangka perempuan berinisial KRN.
“Dari tersangka KRN yang masih dibawah umur, petugas berhasil mengamankan 10 butir pil sapi.” Ucapnya.
Selanjutnya Polisi kembali mengamankan 3 tersangka lainya yaitu PRD (18), JNH (19), dan PTR (19) di lokasi berbeda.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur dan Penyebaran Video Porno di Kapanewon Patuk
Kesembilan tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 pasaal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 39/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Satu tersangka berinisial KRN karena masih di bawah umur maka kami titipkan ke kedua orang tuanya dengan pengawasan ketat dari Dukuh dan RT setempat,” Pungkas Waka Polres Gunungkidul.
Danar_Fakta9.com