Senin, September 16, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur dan Penyebaran Video Porno di Kapanewon Patuk

Advertisementspot_img

PATUK, (FAKTA9.COM)__//Seorang pria ditangkap Polisi terkait kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari orangtua korban terkait beredarnya video tindak asusila yang viral di media sosial.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial M warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul yang diduga telah melakukan tindakan bejat tersebut.


Baca Juga : Terparkir di Teras Rumah, Yamaha Jupiter Z Digasak Maling


Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto membenarkan penangkapan terhadap terlapor tindak pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul.

“Ya, unit PPA Polres Gunungkidul telah menangkap seorang pria yang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, serta menyebar video bermuatan pornografi.” Jelasnya

Disampaikan, jika penangkapan terhadap pria berinisial M berawal dari adanya laporan perkara pencabulan terhadap anak serta menyebarkan video bermuatan pornografi pada Jumat (21/01/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.


Baca Juga: Mabuk, Lelaki Bejat Tega Cabuli Anak Kandungnya Sebanyak 2 Kali


Petugas pun bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Polisi berhasil membekuk terlapor tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan oleh unit PPA Polres Gunungkidul.” Pungkas AKP Suryanto.

Danar_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA