PATUK, (FAKTA9.COM)__//Seorang pria ditangkap Polisi terkait kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari orangtua korban terkait beredarnya video tindak asusila yang viral di media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial M warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul yang diduga telah melakukan tindakan bejat tersebut.
Baca Juga : Terparkir di Teras Rumah, Yamaha Jupiter Z Digasak Maling
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto membenarkan penangkapan terhadap terlapor tindak pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul.
“Ya, unit PPA Polres Gunungkidul telah menangkap seorang pria yang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, serta menyebar video bermuatan pornografi.” Jelasnya
Disampaikan, jika penangkapan terhadap pria berinisial M berawal dari adanya laporan perkara pencabulan terhadap anak serta menyebarkan video bermuatan pornografi pada Jumat (21/01/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Mabuk, Lelaki Bejat Tega Cabuli Anak Kandungnya Sebanyak 2 Kali
Petugas pun bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Polisi berhasil membekuk terlapor tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan oleh unit PPA Polres Gunungkidul.” Pungkas AKP Suryanto.
Danar_fakta9.com