YOGYAKARTA (Fakta9.com)_ _// Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan 114,7 gram Ganja Kering di depan Gedung M. Jasin Mapolda DIY, pada hari Kamis (19/01/2023) siang.
Baca Juga : Kakek Bejat, Tega Menyetubuhi Cucunya Yang Masih Dibawah Umur
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono, S.Si., M.M., M.Si. serta dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman.
Ganja kering tersebut, disita dari hasil penangkapan terhadap pelaku Al pada hari Minggu (08/01/2023) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi yang dilakukan penyidik kepada masyarakat.
“Tujuannya sebagai bentuk transparansi laporan pelaksanaan penyidik hingga masyarakat mengetahui barang bukti disita dan benar-benar dimusnahkan.” Ucapnya.
Baca Juga : Maling Acak – Acak Rumah Warga Karangrejek
Diketahui dengan diungkapnnya kasus peredaran narkoba jenis ganja tersebut setara dengan menyelamatkan 460 anak bangsa, dengan asumsi satu gram ganja untuk empat orang.