Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Polda DIY Gelar Jum’ at Curhat di Sisi Utara Kabupaten Gunungkidul “Ambil Barang Bukti Laka Apakah Harus Pakai Uang?”

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar kegiatan “Jum’ at Curhat” di Bendung, Semin, Kabupaten Gunungkidul, pada hari Jumat, 28/2/2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh PJU Polda DIY dipimpin oleh Dirbinmas Polda DIY, Kombes Pol Tartono didampingi oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, Kapolsek Semin, dan Pejabat Utama (PJU) Polres Gunungkidul.

Jumat Curhat” merupakan program rutin yang diadakan oleh Kepolisian RI khususnya Polda DIY, untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat.


Baca juga : Roni Heryanto Dilantik Sebagai Dukuh Padukuhan Kalidadap


Melalui kegiatan ini, kepolisian dapat menyampaikan imbauan-imbauan pemerintah serta mendengarkan secara langsung aspirasi dan keluhan dari masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluhan. Dua pertanyaan yang menjadi sorotan adalah mengenai pembatasan konten di media sosial dan biaya pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas.

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Prapto, yang menanyakan tentang pengambilan kendaraan bukti kecelakaan lalulintas apakah dipungut biaya dan mengapa pengesahan STNK Kendaraan harus menunjukkan bukti KTP asli.

Sementara warga lainnya yaitu Parwoto, menanyakan apakah kepolisian memiliki wewenang untuk membatasi konten-konten yang beredar di media sosial.

Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Kombes Pol Tartono, bahwa terkait hal pajak adalah wewenang dari Pemda dan Polri berada dipihak pengesahan data serta registrasi kendaraan, sementara terkait dengan konten media sosial, masyarakat diharapkan berperan aktif dan melakukan kontrol dalam penggunaan media sosial.

“Media sosial saat ini menjadi patokan informasi bagi sebagian besar masyarakat, namun perlu di waspadai juga terkait dengan membuat, mengunggah maupun membagikan suatu konten, karena tidak semua konten yang ada di media sosial itu merupakan suatu informasi yang kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan.” Jelasnya.

Penggunaan media sosial masyarakat harus bijak dan bisa memilah, apakah konten yang dibagikan tersebut merupakan suatu kebenaran atau melanggar privasi orang lain, sebagaimana yang diatur dalam UU ITE, karena itu Polres Gunungkidul tidak dapat melakukan pembatasan konten yang diunggah, selain memberikan himbauan untuk tertib dan bijak dalam bermedia sosial.


Baca juga : Terpeleset Dari Ketinggian 3 Meter Saat Memancing, Warga Tepus Alami Luka Berat


“Untuk pengambilan barang bukti laka tidak menggunakan uang.” Tegasnya.

Kegiatan “Jumat Curhat” ini diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif bagi kepolisian untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat.

Melalui dialog langsung tersebut, Polres Gunungkidul dapat memahami lebih dalam permasalahan yang dihadapi masyarakat serta memberikan solusi yang tepat.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA