GIRISUBO, (fakta9.com)__//Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret nama oknum Lurah di Kapanewon Girisubo, RJ memulai babak baru. Pasalnya pihak pelapor kini menggandeng penasehat hukum baru, dan tetap bersikukuh untuk menyelesaiakan perkara tersebut sampai ranah persidangan.
Baca Juga : Pengelola Tempat Karaoke Puspita 2 Bantah Tudingan Pekerjakan Anak Dibawah Umur Sebagi Pemandu Lagu
Budi Danarto, SH., MH yang saat ini sebagai penasehat hukum pelapor ES kepada reporter fakta9.com Rabu (07/04/2021) mengatakan bahwa meskipun telah melalui upaya restorative justice, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara dugaan pelanggaran UU ITE ini sampai tahap persidangan.
“Upaya restorative justice yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu, tidak dapat menggagalkan proses hukum, dan kami tetap akan melanjutkan perkara ini sampai ranah persidangan.” jelasnya
Ditambahkan oleh Budi Danarto bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian jika nanti ada data, bukti maupun saksi tambahan, pihaknya akan bersikap kooperatif.
“Kami akan bersikap kooperatif sehingga proses dalam perkara ini dapat segera di lanjutkan.” terangnya
Diterangkan oleh pengacara yang juga sebagai Sekertaris DPC Peradi Kota Yogyakarta tersebut bahwa sebenarnya perkara ini merupakan suatu media pembelajaran, dimana sebagai seorang pejabat publik, seharusnya RJ dapat bersikap lebih bijak dan memiliki etika. Karena setiap sikap dan perilakunya akan menjadi panutan dan sorotan masyarakat.
Baca Juga : Terkait Video Viral Tentang Pernuruan Penyu, BKSDA Bakal Melakukan Investigasi
Sementara Lurah RJ belum berkomentar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengenai sikap serta langkah yang akan di tempuhnya setelah pihak pelapor bersikeras untuk melanjutkan perkara ini sampai tahap persidangan.
Reporter: Hartanto