Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Peringati HUT RI ke-76, Sebanyak 1.305 Narapidana Mendapatkan Remisi Umum.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-76, Selasa, (17/08/2021) sejumlah narapidana dan anak yang telah berkelakuan baik mendapatkan Remisi Umum (RU) dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Baca Juga:

Proyek Rehabilitasi SLB Bhakti Putra Ngawis Tidak Transparan dan Abaikan APD


Menurut Kepala Kantor Wilayah DIY Kementrian Hukum dan Hak Asasi, Budi Argap Situngkir bahwa hingga tanggal 16 Agustus 2021 kemarin  jumlah penghuni lapas/ rutan/ LPKA yang tersebar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 1.738 orang yang terdiri dari 1.305 narapidana dan 433 tahanan.

“Dari sejumlah 1.305 narapida yang mendapatkan remisi umum bertepatan dengan HUT RI sebanyak 945 orang.” paparnya.

Secara rerperinci dari total tersebut 901 narapidana mendapatkan RU I, yaitu pengurangan hukuman dari pemerintah. Sedangkan 44 orang mendapatkan RU II atau langsung bisa bebas.

Adapun besaran remisi yang diberikan pemerintah melalui Kemenkumham, sebanyak 410 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan, sejumlah 234 narapidana mendapatkan pengurangan 2 bulan hukuman, dan sejumlah 161 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman 3 bulan.

Kemudian sebanyak 77 napi mendapatkan pengurangan 4 bulan hukuman, sebanyak 49 narapidana mendapatkan pengurangan 5 bulan hukuman dan 14 narapidana mendapatkan pengurangan 6 bulan hukuman.

Terkait remisi terhadap narapidana tindak pidana khusus sejumlah 115 orang, terdiri dari sejumlah 105 orang narapidana kasus narkotika, 1 orang narapidana kasus korupsi, remisi kasus pencucian uang sebanyak 8 narapidana, dan kasus human trafficking sebanyak 1 orang narapidan.


Baca Juga:

Renungan Suci Dalam Rangka Peringgatan HUT RI ke-76 Dilaksanakan di TMP Bhakti Pertiwi.


Disampaikan oleh Budi Argap Situngkir, bahwa l remisi tersebut diberikan secara simbolis, langsung oleh Kepala daerah kepada perwakilan narapidana di masing-masing wilayah, dan serentak di seluruh Indonesia.

“Proses pemberian remisi umum berjalan dengan cepat, tepat, transparan dan bebas biaya karena diselenggarakan secara online berbasis teknologi informasi menggunakan Sistem Database Kemasyarakatan.” terangnya dalam pers rilis.

Budi Wibowo_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA