KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dugaan tindak pidana pencurian terjadi di rumah milik seorang nenek-nenek berinisial S (85) asal Kokap, Kulonprogo. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan sejumlah uang tunai dan perhiasan.
Baca Juga : Empat Orang Dilantik Sebagai Pamong Kalurahan Planjan Saptosari
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko mengatakan jika dugaan pencurian itu diketahui oleh korban pada Selasa (07/01/2026) pukul 06.00 WIB.
“Korban saat itu hendak mengambil uang di dalam lemari, namun mendapati pintunya sudah dalam keadaan tidak terkunci.” Jelasnya.
Merasa curiga, korban memeriksan kondisi dalam almari. Benar saja, ternyata uang tunai sebesar Rp 12,9 juta dan perhiasan seberat 13 gram sudah lenyap.
“Untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp 46,8 juta.” Ujarnya.
Baca Juga : Berawal Suara Ledakan, Ruang Kamar Terbakar
Pihak polisi yang memperoleh laporan tersebut lantas melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku pencurian tersebut.
“Kami masih melakukan lidik, semoga pelaku cepat tertangkap.” Imbuhnya.













