KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi di Kalurahan Beji, Kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Senin (12/05/2025) pukul 14.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial FWP (41) kehilangan sepeda motor Yamaha Lexy nomor polisi AB 6707 LS warna merah.
Baca Juga : Lurah Kelor Karangmojo Lantik Kamituwo dan Dukuh Kelor
Disampaikan Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko jika kejadian bermula ketika pada hari Sabtu (10/05/2025) pukul 15.00 WIB, korban didatangi oleh mantan istrinya berinisial S (44) warga Wates, Kulonprogo bersama anaknya.
Kemudian pada hari Senin (12/05/2025) pukul 13.00 WIB, S berkata kalau mempunyai keinginan makan tongseng kambing dan minum jus jambu. Korban pun lantas pergi untuk membelikan apa yang diinginkan oleh S.
Namun setibanya di rumah, S bersama anaknya diketahui sudah tidak ada di dalam rumah.
“Korban kala itu juga mengecek garasi rumah dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada.” Jelasnya, Selasa (01/07/2025) siang.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wates. Mendapat laporan, anggota polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan S.
Baca Juga : Lakukan Penganiayaan Menggunakan Sajam, Bapak-Bapak Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Hingga akhirnya pada Selasa (24/06/2025) pukul 12.45 WIB, S berhasil ditangkap di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
“Setelah kita tangkap, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Wates guna dimintai keterangan. Hasilnya, S mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik mantan suaminya.” Ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuma 5 tahun kurungan penjara.