BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan menimpa seorang perempuan berinisial PI (38) warga Ringinharjo, Bantul, Bantul.
Baca Juga : Honda Scoopy Vs Suzuki Shogun di Pucangsari, Satu Orang Meninggal Dunia
Peristiwa itu terjadi bermula ketika korban dan terduga pelaku baru kenal selama 3 bulan melalui madia sosial dan berlanjut kirim pesan melalui whatshap.
Kemudian pada hari Rabu (03/09/2025) pukul 19.50 WIB, antara korban dan pelaku bertemu untuk pertamakalinya di Jalan Masjid Al Firdaus tepatnya di Kopset Caffee Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
“Korban ini ditawari pekerjaan oleh terduga pelaku, sehingga mereka bertemu.” Ucap Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Kamis (04/09/2025) siang.
Setelah bertemu, terduga pelaku meminta foto copy STNK sepeda motor milik korban untuk dijadikan persyaratan melamar pekerjaan. Tanpa menaruh rasa curiga, korban mengiyakan persyaratan tersebut.
Baca Juga : Perempuan Tua Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar
Selanjutnya terduga pelaku meminjam sepeda motor merk Honda nomor polisi AB 4775 WJ milik korban dengan maksut hendak memfoto copy STNK. Namun, terduga pelaku tidak kunjung kembali.
“Korban kehilangan sepeda motornya seharga Rp 13 juta. Untuk pelaku masih dalam lidik.” Imbuhnya.