SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil membongkar jaringan narkotika jenis ganja wilayah Yogyakarta, Medan dan Aceh.
Baca Juga : Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Jalan Saptosari – Paliyan
Selama Bulan Agustus 2024, Polda DIY telah menangani 14 kasus dengan 18 tersangka dan total barang bukti sebanyak 552.270 gram ganja, 2,28 gram sabu serta berbagai obat berbahaya lain.
Disampaikan oleh Wadirresnarkoba AKBP Muharomah Fajarini bahwa para tersangka tersebut berhasil dibekuk personel Polda DIY di beberapa lokasi yaitu di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Magelang, Jawa Tengah.
“Modus operandi pelaku dengan membeli narkotika jenis ganja melalui plaform jual beli online, kemudian mendistribusikan secara terorganisir melalui jaringan di beberapa kota besar.” Jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Jumat (6/09/2024).
Dilanjut, bahwa untuk mengaburkan jejak, pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan yang berbeda, termasuk Kebumen dan Medan.
AKBP Fajarini menambahkan dalam operasi terpisah, penyidik berhasil menangkap dua tersangka pengedar ganja dengan inisial MTH (39) di Bantul dan MF (27) di Medan.
“Dari hasil pengembangan, Polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektar di Gayo Lues, Aceh, berisi 2.500 batang ganja.” Paparnya.
Baca Juga : Coklat Gunungkidul Digadang Tembus Pasar Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda DIY mengeklaim bisa menyelamatkan setidaknya 2,2 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Komitmen kami ialah memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.” Tandasnya.