Bantul (Fakta9.com)_ _// Anggota Sat Resnarkoba Polres Bantul bergerak cepat dalam mengamankan pengoplos minuman keras (Miras) oplosan yang memakan korban atau menyebabkan terjadinya korban meninggal dunia.
Baca Juga : Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawati Koperasi Terancam Masuk Bui
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan petugas Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seseorang berinisial JS alias Joker (29) yang diduga mengoplos miras di rumahnya di Padukuhan Gunungsaren Lor, Trimurti, Srandakan, Bantul, pada hari Minggu (08/10/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait usaha pengoplosan miras oleh JS.
“Ini merupakan hasil pengembang setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.” Ucapnya.
Baca Juga : Limbah Cair Menyerupai Oli Mencemari Pantai Krakal
Selain menangkap pelaku, menurut Jeffry, Polisi juga mengamankan 289 botol miras berbagai merek, berbagai bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi miras oplosan yakni 2 jeriken berisi 50 liter alkohol murni, 21 dus yang masing-masing berisi 24 cup minuman merek Torpedo, sebuah ember besar warna hijau dan 100 buah botol plastik.
“Sebelumnya kami menyita 117 botol miras berbagai merek di Padukuhan Banjardadap, Potorono, Banguntapan, yang merupakan milik SMT (47) warga Krobokan, Tamanan, Banguntapan, Bantul.” Imbuhnya.