PONJONG ( fakta9.com )_ _// Pertunjukan pentas seni Jathilan yang di selengggaran oleh Nugroho warga Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul terpaksa harus dibubarkan karena belum mengantongi surat ijin dari pihak Kepolisian.
Pentas Jathilan itu di selenggarakan pada hari Minggu 28 November 2021 pukul 19.30 Wib.
Disampaikan oleh Kapolsek Ponjong, Kompol Basuki Triyono bahwa pelaksanaan pembubaran kegiatan Pentas Seni Jathilan mengingat kegiatan tersebut mengundang penonton sehingga bisa menimbulkan kerumunan dan juga belum mendapatkan ijin dari pihak kepolisian.
” Pada hari Jumat, 26 November 2021 saudara Nugroho datang ke Polsek menyampaikan akan melaksanakan kegiatan seni Jathilan, namun pada saat itu juga sudah di sampaikan bahwa pertunjukan jathilan untuk sementara tidak di ijinkan karena masih dalam situasi pandemi, “Terangnya.
Kompol Basuki Triyono menghimbau kepada masyarkat Kapanewon Ponjong khususnya untuk tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang penonton atau kerumunan, mengingat sekarang masih pandemi covid.