Rabu, Mei 14, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Penjual Obat Mercon Ditangkap, Polres Bantul Buru Peraciknya

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polsek Sewon berhasil mengamankan dua orang terduga yang menguasai bahan peledak itu. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RNA (18) dan NAN (19) yang keduanya merupakan warga Godean, Sleman.

Kedua terduga pelaku ini diamankan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan SMAN 1 Sewon, Dusun Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.


Baca Juga : Tinjau Lokasi Longsor di Jalan Baru Clongop, Bupati Minta Perbaikan Diselesaikan Sebelum Lebaran


“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan.” Ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana, Rabu (19/3/2025).

Polsek Sewon selanjutnya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku RNA dan NAN saat menjual serbuk petasan. Pada saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya depan SMAN 1 Sewon.” Ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk petasan yang berada di dalam tas gendong yang dibawa oleh kedua orang tersebut.

“Total bahan peledak atau serbuk petasan yang ditemukan seberat 3,3 kg.” Ucapnya.

Selain menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Sewon, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa tas gendong warna orange, sepeda motor dan dua unit handphone.

“Hingga saat ini kami masih menyelidiki asal usul bahan peledak tersebut.” Ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951, ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan.

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman.” Ucapnya.

Novita menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut.” Ujarnya.

Baca Juga : Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Akan Segera Lakukan Audit Pembangunan Lapangan Pampang Paliyan


Selain itu, kata Novita, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA