Bantul (Fakta9.com)_ _// Polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku penjual minuman keras (Miras) oplosan yang menyebabkan lima warga Kabupaten Bantul meninggal dunia.
Baca Juga :DPC Gerindra Gunungkidul Sepakat Usung Prbowo-Gibran Maju Pilpres 2024
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry bahwa dua pelaku itu ialah berinisial N (42) alias Kenur dan I (46) alias Kandar yang keduanya merupakan warga Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul.
“Keduanya kita amankan pada hari Kamis kemarin, berserta barang bukti berupa satu botol diduga minuman beralkohol dalam botol air mineral, satu botol diduga sisa minuman beralkohol dan tiga unit gawai.” Ucapnya.
Menurut Iptu Jeffry, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari salah satu istri korban.
“Sesuai keterangannya, dia (istri korban) mengatakan sebelum meninggal suaminya sempat menghubungi pelaku N melalui pesan singkat yang berisi tentang maksud untuk membeli Miras itu.” Ujarnya.
Selain itu, N juga disebut kenal dengan dua orang dari Kulonprogo yang juga meninggal dunia setelah meminum miras.
“Jadi N ini juga mengenal 7 korban yang meninggal, sehingga kuat dugaan dia pemasoknya.” Jelasnya.
Baca Juga : Bupati Gunungkidul Serahkan Bantuan Beras di Kapanewon Panggang
Jeffry menyebut jika miras yang dimiliki oleh N dan I ini adalah Miras jenis oplosan, yang mana bahan bakunya dibeli dari wilayah Kota Yogyakarta.
“Peran I itu yang mengoplos. Dan saat ini keduanya ditahan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Sedangkan untuk barang bukti sudah dikirim untuk uji laboratorium agar mengetahui zat yang ada dalam minuman yang ditemukan.” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 204 KUHP.