WONOSARI, (Fakta9.com)__//Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Suharno, SE mengkritisi Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan Sabtu, (28/08/2021) lalu. Pasalnya untuk jabatan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Gunungkidul dianggap tidak sesuai dengan regulasi.
Menurut Politisi Partai Nasdem tersebut bahwa dalam mekanisme pengangkatan Sekwan memang kewenangan dari Bupati, namun khusus wilayah DPRD haruslah meminta persetujuan dari pimpinan Dewan.
“Saya tidak tahu, tiba-tiba ada pergantian Sekwan, padahal saya juga sebagai Pimpinan Dewan.” tegasnya kepada Fakta9.com diruang kerjanya Senin, (30/08/2021).
Baca Juga : Inilah Nama-nama Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik Bupati Gunungkidul.
Dijelaskan oleh Suharno, bahwa dalam mekanisme pengangkatan Sekretarias DPRD tertuang dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah, Pasal 205. Dimana isi lengkapnya kurang lebih sebagai berikut,
1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat DPRD kabupaten/kota berasal dari pegawai negeri sipil.
Baca Juga : Gunungkidul Telah Cairkan Danais Covid 19 Untuk 122 Kelurahan.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 menyebutkan, khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dalam pasal 31, ayat 3 menyebutkan, Sekretaris DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan Fraksi.
Demi kelancaran proses perintahan, Suharno memaklumi adanya unsur ketidak pahaman regulasi peraturan dalam proses pergantian Sekertaris Dewan.
“Pada umumnya sebenarnya tujuannya baik, namun besok-besok lagi jika akan ada pergantian apapun di Sekwan, keputusannya adalah dengan pimpinan Dewan.” tegas Wakil Ketua DPRD Gunungkidul tersebut.
Suharno menyatakan jika pihaknya sudah tidak akan lagi mempermasalahkan terkait pengisian Sekwan, sehingga proses pemerintahan dapat berjalan dengan komdusif.
“Tiwas tak tuntut, mau nuntut malah akan terjadi ketidak kondusifan di pemerintahan. (Jika dituntut nanti menimbulkan pemerintahan tidak kondusif.)” Pungkasnya.