GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul memerintahkan penghentian sementara waktu pleno penghitungan suara di seluruh Kapanewon/ Kecamatan di Gunungkidul.
Berdasar informasi yang berhasil di himpun, penghentian proses penghitungan suara di tingkat Kapanewon itu mulai hari ini Senin (19/02/2024) pukul 15.10 WIB, karena ada maintenance/perbaikan sistem.
Baca juga: Real Count Sementara KPU: Posisi Ketua DPRD Gunungkidul Terancam
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti saat dikonfirmasi fakta9.com membenarkan adanya penghentian proses penghitungan suara di seluruh Kapanewon/ Kecamatan di Gunungkidul.
“(Penghitungan) se- Gunungkidul diskors sesuai perintah.” terangnya.
Asih menjelaskan jika penghentian sementara di tingkat kecamatan tersebut dilakukan atas perintah dari KPU Pusat.
“Kami di Kabupaten melaksanakan perintah saja.” tuturnya.
Penghentian sementara proses rekapitulasi ini menurut Ketua KPU Gunungkidul akan berlangsung hingga tanggal 20 Februari 2024 besok.
Baca juga: Suami Istri Bakal Melenggang Kangkung Menduduki Kursi DPRD Gunungkidul
” Sementara infonya (dari KPU RI) sampai tanggal 20 Februari, tapi kami menunggu arahan lebih lanjut.” Jelasnya.
Tentu saja penghentian proses rekapitulasi ini memantik kecurigaan masyarakat kemungkinan adanya motif untuk memanipulasi suara hasil pemilu.