YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Sempat melarikan diri, pelaku tabrak lari di dapan Shalimaar Style Textile, jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Yogyarta, pada Selasa (24/01/2023) lalu yang menyebabkan seorang pejalan kaki bernama Parsinah (77) meninggal dunia dilokasi kejadian akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, menyampaikan jika pelaku berinisial JFF (21) warga Minggir, Sleman dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa malam (24/01/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga : Tuntutan Dikabulkan, Warga Silingi Lakukan Sujud Syukur
“Pelaku sudah teridentifikasi, dan saat ini sudah kami amankan.” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pelacakan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Berdasar rekaman CCTV, Polisi mencurigai sebuah mobil jenis BMW seri E36 warna silver yang kaca bagian depannya pecah.
“Berawal dari bukti tersebut, kita langsung mencari informasi. Termasuk berkomunikasi dengan komunitas kendaraan jenis BMW.” tuturnya.
Dari situ Polisi berhasil memperoleh informasi jika ada seseorang sedang memcari kaca depan untuk mobil BMW jenis E36.
Berdasarkan informasi tersebut dan tak mau kehilangan kesempatan, Polisi akhirnya mendatangi kediaman pelaku.
Pelaku sempat mengelak, dan pengakuan awal ia terlibat kecelakaan di jalan Godean. Namun setelah diinterogasi petugas, JFF pun akhirnya mengakui sebagai pelaku tabrak lari di jalan Urip Sumoharjo.
Baca juga : Kalurahan Getas Buka Lowongan Dukuh dan Staff Kamitua
Kepada petugas JFF mengaku mengantuk saat mengemudi sehingga, ia kehilangan konsentrasi dan menabrak seorang pejalan kaki.
“Pengakuannya, pelaku mengantuk saat berkendara.” Terang AKP Timbul
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 312 Jo 310(4) Jo 310 (3) UU Nomor 22 tahun 2009.