TANJUNGSARI, (Fakta9.com)___//Pihak pengelola dan management tempat karaoke Puspita 2 yang beralamat di Pantai Sarangan, Kalurahan Ngistirejo, Kapanewon Tanjungsari, Tugiyanto dengan tegas membantah telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC).
Baca Juga : 2 Rumah Tertimpa Pohon Akibat diterjang Angin, Kerugian Mencapai Rp 35 Juta Rupiah.
Seperti dikabarkan belakangan ini, bahwa tempat karaoke tersebut diduga telah pekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu (LC) dan menyediakan berbagai jenis minuman keras.
Tugiyanto menjelaskan bila selama ini pihak menagement hanya menjalankan usaha karaoke saja dan tidak mngelola pemandu lagu (LC) maupun minuman keras. Maka dari itu, dia menampik jika merekrut ABG untuk dijadikan sebagai Pemandu Lagu.
“Kami tidak pernah pekerjakan anak dibawah umur di tempat karaoke.” Jelas Tugiyanto Senin (05/04/2021) kepada Fakta9.com
Diterangkan jikapun para tamu membawa pemandu lagu maupun minuman keras saat ke tempat karaoke tersebut biasanya mereka mendapatkan dari pihak luar, dan itupun diluar kewenangan pihak management.
“Para tamu biasanya datang ke karaoke sudah membawa LC maupun minuman keras dari luar.” katanya
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana Desa Getas,. 5 Orang Akan Dimintai Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Wonosari.
Pihak menagement tempat karaoke Puspita 2 menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak terkait. Dia mengecam keras jika memang ada eksploitasi anak dibawah umur di wilayah tempat hiburan yang dikelolanya saat ini.
Redaksi_fakta9