BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana penipuan atau pengedaran uang palsu terjadi di wilayah Kabupaten Bantul, Jum’ at (11/10/2024) pukul 14.43 WIB.
Salah satu toko milik Eni Wahyuni yang terletak di Padukuhan Pijenan, Wijirejo, Pandak, Bantul, merugi sekitar Rp 1,5 juta karena peredaran uang palsu.
Baca Juga : Oknum Guru SLBN 2 Gunungkidul Yang Melakukan Dugaan Penganiayaan Dibebas Tugaskan
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry jika sebelumya di Toko Eni tersebut didatangi seorang konsumen laki- laki yang tidak dikenal kemudian meminta kepada penjaga toko untuk bertransaksi uang sebesar Rp 1,5 juta.
“Lelaki tak dikenal tersebut meminta untuk mentransfer uang melalui BRI Link.” Jelasnya.
Lelaki tak dikenal yang mengenakan kaos warna biru, berkacamata, badan sedang dan datang dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam ini kemudian menyerahkan pecahan uang Rp 50 ribuan sejumlah Rp 1,5 Juta.
“Setelah berhasil mentransfer, laki – laki itu menyerahkan uang pecahan lima puluh ribuan dan setelah di cek ternyata palsu.” Jelasnya.
Menyadari uang yang diserahkan palsu, saksi lantas berusaha mengejarnya, namun pelaku berhasil melarikan diri.
“Pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya ke arah Selatan.” Ucapnya.
Baca Juga : Mobil Wisatawan Asal Temanggung Ringsek di JJLS Bruno
Anggota Sat Reskrim Polres Bantul yang memperoleh laporan tersebut lantas melakukan penyedikan dengan cara memintai keterangan saksi – saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Untuk pelaku saat ini dalam lidik, mudah – mudahan cepat teridentifikasi.” Imbuhnya.