BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang pria berinisial AK (28) asal Kapanewon Gamping, Sleman, dan RM (28) asal Kapanewon Godean, Sleman, ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan pil sapi di wilayah Kabupaten Bantul.
Baca Juga : Berawal Main Nikah-Nikahan, Dengan Nafsu Bejat Residifis Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo menyampaikan jika sebelumnya Rabu (01/04/2026) sekira pukul 22.00 WIB, pihak polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DA karena kedapatan membawa pil berlambang Y sebanyak 5 butir.
“DA diamankan di Warmindo yang berada di Kasihan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.” Ucapnya, Rabu (08/04/2026) siang.
Berdasarkan pengakuan DA, jika obat terlarang itu didapatnya dari seorang pria berinisial AK.
“Jadi DA membeli pil tersebut dari AK warga Gamping, Sleman.” Jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, pihak polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AK serta menyita barang bukti berupa 99 butir pil berlogo Y.
“AK mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari temannya bernama RM warga Godean, Sleman.” Ungkapnya.
Tak berselama lama, polisi akhirnya juga berhasil meringkus RM dengan barang bukti 11.175 butir pil berlogo Y. Kemudian RM mengakui telah membali pil sapi itu dari A yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pil sapi sebanyak 11.175 butir itu dibeli dari tangan A seharga Rp 10.200.000,00 melalui transaksi COD.” Terangnya.
Baca Juga : Lima Tambang Batu di Gunungkidul Ditutup
Kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I No. 181 UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama 12 Tahun.” Pungkasnya.





















